Dua Lagi Mahasiswa Jadi Tersangka Demo Ricuh di Istana
VIVA – Petugas Kepolisian Daerah Metro menetapkan dua mahasiswa lagi terkait kericuhan dalam unjuk rasa tiga tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat malam, 20 Oktober 2017.
Kedua mahasiswa itu bernama Wildan Wahyu Nugroho dan Panji Laksono. Keduanya saat ini masih dalam proses pemanggilan oleh penyidik untuk diminta keterangannya.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, dengan penetapan kedua mahasiswa ini sebagai tersangka, maka genap ada 16 tersangka dalam kasus kericuhan tersebut.
"Peran mereka nanti kalau sudah kami periksa kami beritahu. Jadi total ada 16 tersangka," kata Argo, Senin, 23 Oktober 2017.
Sebelumnya diketahui, ada 14 mahasiswa yang diciduk petugas kepolisian usai terjadinya kericuhan. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, 12 mahasiswa dibebaskan, dan dua lainnya ditahan. "Yang ditahan dua saja atas nama IM sama MYS," ujar Argo.
Argo mengatakan, IM dan MYS ditahan karena penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 170 KUHP tentang kekerasan.
Sementara, 12 tersangka yang sudah dibebaskan dijerat Pasal 216 KUHP dan 218 KUHP karena dinilai melawan aparat.Â
Kericuhan di depan Istana Negara terjadi saat petugas kepolisian membubarkan massa mahasiswa yang berunjuk rasa. Pembubaran dilakukan petugas karena massa sudah melampaui batas waktu berunjuk rasa seperti diatur dalam Undang-undang. Mereka berunjuk rasa hingga larut malam. (one)
Â