Dalim Saputra Sekap SF Selama Dua Hari di Tempat Kost

Dalim Indo Saputra (20), pelaku penculikan terhadap Siti Fatimah (13)
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Dalim Indo Saputra (20), pria yang membawa kabur bocah berinisial SF (13) dari rumahnya, ditangkap setelah mengantar pulang korban.

Alasan Penyekap Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten Diserahkan ke Polres Jaktim

Kapolsek Koja Kompol Supriyanto mengatakan, Rabu 18 Oktober 2017 sekira pukul 19.00 Wib, korban pergi dari rumahnya bersama dengan dua orang laki-laki.

Setelah dilaporkan polisi, dan korban ditanyakan hilang. Pada Jumat 20 Oktober 2017 sekira pukul 11.00 Wib, korban pulang ke rumahnya diantar oleh pria bernama Dalim Indo Saputra.

Hendak Jual Anak Culikannya Seharga Rp13 Juta, Pelaku di Cipadung Akhirnya Ditangkap

"Setelah korban sampai di rumah, dia cerita kepada orangtuanya kalau disetubuhi oleh pelaku Dalim Indo Saputra di tempat kost  sebanyak satu kali," kata Supriyanto kepada VIVA.co.id.

Menindaklanjuti keterangan korban, petugas kemudian melakukan penelusuran dan pada pukul 17.00 Wib, pelaku ditangkap di rumah konttakanya di Tanah Merah Atas RT 10 RW 08 Kelurahan Rawa Badak Sepatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Pelaku Penculikan Anak Modus Orang Tua Sakit di Tangsel Ditetapkan Tersangka

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Koja guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku berpacaran dengan korban. Pelaku memaksa melakukan hubungan badan. Karena diancam, korban menuruti permintaan pelaku.

"Kita kenakan pasal perlindungan anak. Karena di bawah umur juga jadi dilimpahin ke Polres. (mus)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Polisi Ungkap Permintaan Pelaku Penyekapan Sebelum Bebaskan Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten

Pelaku dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2024