Dalim Saputra, Pelaku Penculik Anak di Bawah Umur Ditangkap

Dalim Indo Saputra (20), pelaku penculikan terhadap Siti Fatimah (13)
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Anggota Polsek Koja menangkap, Dalim Indo Saputra (20), pria yang membawa bocah bernama SF (13) dari rumahnya di  Jalan Mawar, Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Alasan Penyekap Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten Diserahkan ke Polres Jaktim

Kapolsek Koja Kompol Supriyanto mengatakan, Dalim ditangkap di kontrakannya, di Tanah Merah Atas RT 10 RW 08 Kelurahan Rawa Badak, Sepatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, sekitar pukul 17.00 WIB Jumat 20 Oktober 2017.

Supriyanto mengatakan, korban yang masih dibawah umur bukan diculik. Tapi pelaku mengaku pacaran dengan korban dan membujuk korban untuk pergi. "Pelakunya sudah ketangkap. Dia itu pacaran bukan korban diculik. karena anak ini di bawah umur," kata Supriyanto saat dihubungi VIVA.co.id, Jakarta, Jumat 20 Oktober 2017.

Hendak Jual Anak Culikannya Seharga Rp13 Juta, Pelaku di Cipadung Akhirnya Ditangkap

Supriyanto mengatakan, korban dibawa oleh pelaku ke kosannya atau kontrakannya. Lantas korban dipaksa oleh pelaku hingga korban dicabuli. Saat ini pelaku masih diperiksa di Polsek Koja. "Dibawalah ke tempat kosannya dikerjain itu, asusila," ujarnya.

Kabar hilangnya SF diketahui setelah orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Koja.

Pelaku Penculikan Anak Modus Orang Tua Sakit di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Orangtua korban curiga anaknya dibawa teman baru anaknya yang dikenal melalui media sosial Facebook. Mereka menuturkan, penculik itu awalnya sempat berbincang dengan SF di depan rumah warga yang jaraknya sekitar tujuh rumah dari rumah korban.

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku sempat mengajak SF pergi, tapi korban menolak. Dan akhirnya pelaku menarik paksa korban ke atas sepeda motor dan membawanya pergi. "Sepeda motor Mio warna putih ada setrip pink." 

Menurut ibu korban, putrinya yang masih duduk di kelas enam SD itu diculik pada pukul 19.00 WIB, Kamis malam, 19 Oktober 2017. (mus)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Polisi Ungkap Permintaan Pelaku Penyekapan Sebelum Bebaskan Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten

Pelaku dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2024