Klaim Luhut Soal Proyek Reklamasi Ditentang Alumni ITB
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Kelompok Alumni Institut Teknologi Bandung membantah pernyataan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai kelanjutan proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
"Ikatan Alumni ITB tidak mengeluarkan pernyataan apa pun terkait reklamasi Teluk Jakarta," ujar akun Twitter Ikatan Alumni ITB, @Sinergi_IAITB, yang juga menyertakan nama Ketua Umum Ikatan Alumni ITB, Ridwan Djamaluddin, seperti dikutip Jumat, 20 Oktober 2017.
Tanggapan resmi PP IA-ITB tentang isu Reklamasi Teluk Jakarta pic.twitter.com/xTdH1KHlqa
— Ikatan Alumni ITB (@Sinergi_IAITB) October 19, 2017
Bantahan ini terkait dengan pernyataan Luhut sebelumnya terkait keputusan pemerintah mencabut moratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Dalam pernyataannya yang diucapkan di Medan Sumatera Utara, Luhut sesumbar jika pencabutan moratorium berdasarkan kajian dan pertimbangan yang mendalam.Â
"Sudah, sudah saya tanda tangani kemarin (Surat pencabutan moratorium). Ini ketuanya pak Ridwan, Ketua Ikatan Alumni ITB yang membuat kajian (kelanjutan reklamasi)" kata Luhut, Jumat, 6 Oktober 2017.
Tak cuma itu, kepada media, Luhut bahkan juga menyebutkan jika kelanjutan reklamasi itu juga didasari pertimbangan yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional beserta kementerian terkait serta sjeumlah negara lain.Â
"Ada Jepang, ada Korea, ada Belanda. Jadi, mau apalagi," ujar Luhut. [Baca: Alasan Luhut Cabut Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta]
Atas pernyataan inilah, Alumni ITB kemudian membuat tanggapan terkait proyek reklamasi. Lewat akun Twitter-nya, ITB juga menuliskan bahwa alumni lebih mengutamakan kepentingan nasional.
Pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta dilakukan pada Sabtu, 7 Oktober 2017. Ini menandakan pemerintah telah mencabut sanksi administratif kepada para pengembang di Pulau C, D dan G.
"Pemgembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah," kata Luhut awal Oktober lalu.
Sebelumnya, para pengembang itu terkena pemberhentian sementara aktivitas proyek reklamasi lantaran dianggap berpengaruh terhadap aliran listrik PLTU Muara Karang dan beberapa syarat lainnya. (ren)