Polisi Larang Warga Jakarta Meniru Pesepeda di Video Ini
- TMC Polda Metro Jaya
VIVA – Kepolisian Daerah Metro Jaya tiba-tiba saja merilis sebuah video yang merekam seorang pria yang sedang asyik bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Tapi anehnya, dalam teks keterangan pada video yang pertama kali dirilis di akun Twitter resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, pada pukul 11.25 WIB, Jumat, 20 Oktober 2017 , tertulis kalimat, "Perilaku tidak perlu di contoh thd pengendara sepeda".
11:25 Perilaku tidak perlu di contoh thd pengendara sepeda sesuai UU No.22 Th 2009 pasal 108 (2) UULAJ di Jl.MH Thamrin Jakpus pic.twitter.com/mv6wf5hC2j
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) 20 Oktober 2017
Mungkin banyak yang dilanda kebingungan dengan unggahan video pria bersepeda itu, meski pada akhir kalimat keterangan ditambahkan dengan tulisan, "sesuai UU No.22 Th 2009 pasal 108 (2) UULAJ di Jl.MH Thamrin Jakpus". Sebab, tak ada yang sesuatu yang janggal pada sepeda dan juga tubuh pria pesepeda itu.Â
Namun, semua pertanyaan akhirnya terjawab setelah Polda Metro Jaya merilis lagi video itu pada pukul 13.21 WIB, dan melengkapinya dengan alasan kenapa tidak boleh meniru aksi pria pesepeda itu.
"Kendaraan bermotor yg kecepatannya lebih rendah, mobil barang & kendaraan tdk bermotor brd pd lajur kiri Jalan.(UU No.22 Th 2009 psl 108)," tulis TMC.
Ternyata pria ini bersepeda tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam Pasal 108, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang berlalu lintas. Dalam salah satu butir yang ada dalam pasal ini, disebutkan bahwa  'sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
Sementara dalam cuplikan video itu, terlihat jelas pria tersebut bersepeda di lajur kanan jalan. Apa yang dilakukan pesepeda ini tak boleh ditiru karena bisa membahayakan jiwa.Â
Lihat video diberikut:Â
Kendaraan bermotor yg kecepatannya
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) 20 Oktober 2017
lebih rendah, mobil barang & kendaraan tdk
bermotor brd pd lajur kiri Jalan.(UU No.22 Th 2009 psl 108) pic.twitter.com/xQuX9hJHFA