Rekan Sandiaga Uno Jadi Tersangka Penggelapan Tanah
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Andreas Tjahyadi, rekan bisnis dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan tanah.
"Pasalnya penipuan penggelapan terkait satu objek tanah," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta, Kamis, 19 Oktober 2017.
Dijadwalkan pada pekan ini juga, Andreas akan menjalani pemeriksaan pertama. "Terkait beliau (Sandiaga Uno) itu masih belum ya. Kami lengkapi Pak Andreas dulu," katanya.
Sebelumnya, Sandiaga Uno dilaporkan oleh seseorang bernama Fransiska Kumalawati Susilo ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan pada 8 Maret 2017.
"Yang dilaporkan masalah penggelapan, Pasal 372 KUHP. Terlapornya Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin, 13 Maret 2017.
Laporan dengan nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum itu baru didisposisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Fransiska Kumalawati Susilo mengatakan, pihaknya melaporkan Sandiaga ke Polda Metro Jaya atas kuasa dari Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya.
Ia mengatakan, Andreas dan Sandiaga diduga telah melakukan penggelapan saat melakukan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten pada 2012.
Sebelum menempuh jalur hukum, Fransiska mengklaim, pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan bersama keduanya.
Menurutnya, upaya tersebut telah ditempuh sejak Januari 2016. Namun, menurutnya, keduanya tak kunjung menyelesaikan masalah tersebut hingga saat ini. (ase)