Polisi Tunggu Kehadiran Mantan Presdir Allianz
- Repro Google Streetview
VIVA – Setelah mangkir pada panggilan pertama 12 Oktober 2017, polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan petinggi PT Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.
Joachim dijadwalkan diperiksa pekan depan. Meski begitu, polisi belum merinci tanggal pastinya. "Jadwalnya minggu depan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 19 Oktober 2017.
Panggilan pekan depan merupakan panggilan kedua dari polisi. Diharapkan pria yang pernah menjabat sebagai presiden direktur itu bisa memenuhi panggilan polisi. "Mudah-mudahan datang, agar cepat selesai (kasusnya)," ucapnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka, yakni mantan petinggi mereka, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah diduga mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya. Mereka menyertakan persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransinya.
Persyaratan yang diminta perusahaan asuransi, yakni rekam medis lengkap dari rumah sakit. Padahal, biasanya untuk mengklaim asuransi hanya dibutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.
Adapun korban yang telah melaporkan hal itu ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda. Adapun laporan yang dibuat keduanya tertera dalam laporan polisi bernomor LP/1645/IV/2017/PMJ dan LP/1932/IV/2017/PMJ.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.