Reaksi Rampok Sadis Pulomas saat Divonis Mati

Petugas mengevakuasi enam jenazah korban pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (27/12/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Majelis hakim mengetuk palu putusan atas perkara perampokan disertai pembunuhan terhadap satu keluarga pengusaha di Pulomas, Jakarta Timur, Selasa kemarin.

Pastikan Tata Kelola Pengerjaan Proyek, Pulomas Jaya Gandeng Kejari Jaktim

Dalam putusannya, ketiga perampok sadis divonis bersalah dengan hukuman pidana mati dan seumur hidup. Vonis hukuman mati dijatuhkan kepada Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang. Sedangkan vonis hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan ke Alfin Sinaga.

Putusan itu merupakan vonis hukuman maksimal seperti yang terkandung dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Ius dan Erwin dan Pasal 55 KUHP, yang didakwakan kepada Alfin.

Reza Indragiri: Kematian Ibu dan Anak di Depok Mirip dengan Kasus Pembunuhan di Pulomas

Menurut kuasa hukum ketiga terdakwa, Amudi Sidabutar, vonis hakim itu membuat ketiganya sangat sedih, terutama dua terdakwa yang diputus hukuman mati.

Saking sedihnya, Amudi mengatakan, saat hakim ketua, Gede Ariawan mengetuk palu putusan di ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa, 17 Oktober 2017, terdakwa tak bisa lagi meneteskan air mata.

Lagi Pacaran, Pria di Pulomas Dibacok Lantaran Tidak Mau Serahkan Ponselnya

"Di pengadilan saya tidak lihat menangis, kalau air mata ukurannya yah. Tapi saya tahu hati mereka sangat sedih. Menangis memang sebuah pilihan, tapi mereka tidak pikirkan itu nampaknya. Kalau batinnya sudah sedemikian, air matapun sudah susah ke luar," kata Amudi, Rabu 18 Oktober 2017.

Amudi menuturkan, Ius Pane dan Erwin Situmorang tak henti-hentinya menyatakan rasa penyesalan atas perbuatannya kepada hakim. Karena, kata Amudi, saat melakukan perampokan, Ius dan Erwin tak pernah berniat menghabisi nyawa para korban. 

Karena menurut mereka, para korban tewas akibat ketidaksengajaan karena disekap di kamar mandi yang berukuran kecil.

"Andai saja hukuman penjara bisa menebus rasa penyesalan dan dosa mereka, rasanya bisa lega. Tapi kalau nyawa mereka yang diambil bukan karena niat mereka membunuh, bagaimana bisa menyesalkan diri. 'Kita enggak kenal, enggak butuh nyawa, apa kebutuhan kita untuk itu'. Ini kata mereka," ujarnya.

Ketiga terdakwa melakukan perampokan di rumah pengusaha di Jalan Pulomas Utara nomor 7A,  Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, pada 26 Desember 2016.

Sebenarnya mereka melakukan perampokan bersama perampok kambuhan bernama Ramlan Butar-butar. Tapi Ramlan tewas ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat diringkus.

Dalam peristiwa perampokan itu, 11 korban disekap di kamar mandi tanpa ventilasi berukuran 1,5 x 1,5 meter selama 18 jam. Akibat penyekapan itu, enam korban meninggal dunia karena kehabisan oksigen. Korban tewas yakni, Dodi Triono, dua anak Dodi bernama Diona Arika Andra dan Dianita Gemma Dzalfayla. Teman anak Dodi bernama Amel, serta dua sopir Dodi bernama Yanto dan Tasrok.
 

[dok. Humas PT Pulomas Jaya]

Genjot Kinerja Bisnis, Pulomas Jaya Kolaborasi dengan Institut STIAMI Jakarta

Perusahaan pengembang PT Pulomas Jaya meneken MoU dengan Institut STIAMI Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2024