Berharap Tak Dihukum Mati, Perampok Pulomas Banding

Tiga terdakwa kasus perampokan rumah mewah di Pulomas saat jalani persidangan.
Sumber :
  • Pius Yosep

VIVA – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Ainir mengatakan, pengajuan banding yang dilakukan pihak terdakwa pencurian dan pembunuhan di Pulomas adalah hal yang wajar.

Perampok Pulomas Divonis Mati, Istrinya Mengamuk

Menurutnya, pengajuan banding merupakan hak setiap terdakwa yang merasa tidak puas dengan putusan hakim. Maka dari itu, pihaknya tidak ambil pusing atas pengajuan upaya banding itu.

Dalam hal ini, pihak terdakwa tidak puas dengan putusan hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap mereka.

Reaksi Rampok Sadis Pulomas saat Divonis Mati

"Ya memang itu hak seseorang. Itu hal yang wajar. Mungkin merasa dari terdakwa atau penasihat hukum harusnya tidak hukuman mati. Mungkin bayangan mereka seumur hidup atau berapa tahun," ujarnya saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Rabu, 18 Oktober 2017.

Ainir menambahkan, pihak terdakwa memang sudah membuat pernyataan akan banding pasca hakim membacakan vonis pada Selasa 17 Oktober 2017 kemarin. Kini pihaknya tinggal menunggu pihak terdakwa mengambil salinan putusan, kemudian menyusun memori banding lalu menyerahkannya ke PN Jaktim agar nanti bisa segera dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Divonis Mati, Perampok Pulomas Optimis Akan Upaya Banding

Salinan putusan sendiri menurutnya sudah siap dan bisa diambil pihak terdakwa setelah mengalami sedikit revisi. Salinan putusan bisa diambil esok hari, Kamis, 19 Oktober 2017.

"Jadi kan sudah menyampaikan banding dalam persidangan. Nanti dalam banding itu dikirim ke Pengadilan Tinggi berkasnya. Salinan putusannya mungkin sudah siap, tinggal nanti penasihat hukum yang minta ke Pengadilan Negeri (Jakarta Timur)," katanya.

Hakim ketua Gede Ariawan memvonis mati terdakwa perkara pencurian dan pembunuhan Pulomas atas nama Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang Selain itu, Gede memvonis satu terdakwa lagi atas nama Alfin Sinaga dengan penjara seumur hidup.

Vonisi dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 17 Oktober 2017 kemarin. Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ius Pane dan Erwin didakwa dengan Pasal 340 KUHP, sementara Alfin Sinaga dengan Pasal 55 KUHP.

Suasana persidangan perkara perampokan sadis Pulomas.

Tak Mau Dihukum Mati, Dua Perampok Maut Pulomas Banding

Keduanya divonis melanggar Pasal 340 KUHP.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2017