Dilaporkan ke Polisi Soal Pribumi, Anies Tolak Komentar
- VIVA/Anwar Sadat
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak berkomentar lebih jauh terkait penyebutan istilah 'pribumi' yang terucapkan saat ia menyampaikan pidato politik pada Senin, 16 Oktober 2017.
Ketika disinggung wartawan terkait pelaporan atas nama dirinya ke Polda Metro Jaya soal penyebutan pribumi, Anies menjawab singkat. "No comment," ujarnya, saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Rabu, 18 Oktober 2017.
Sikap yang sama juga ditunjukkan Sandiaga. Wakil Gubernur DKI ini juga enggan memberikan komentar terkait pelaporan koleganya itu ke kepolisian oleh salah satu organisasi. "Saya tidak mau berkomentar," kata Sandiaga.
Anies Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Banteng Muda Indonesia (BMI) yang merupakan organisasi sayap PDI Perjuangan. Gubernur yang baru dilantik itu dilaporkan terkait pidato pertamanya sebagai Gubernur di Balai Kota.
Menurut BMI, pernyataan Anies yang menyebut pribumi tidak sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998, tentang perintah untuk menghentikan istilah pribumi dalam semua perumusan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintah.
"Kita bicara konteks hukum. Karena memang pidato Bapak Anies Baswedan ini yang akan menjadi bola liar. Maka kita perlu melaporkan sesuai UU 40/ 08 dan tidak sesuai Inpres 26/98," ucapnya. (ase)