Kebijakan Mencabut dan Menolak Reklamasi Bukan Pada Gubernur
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA – Pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta dinilai bukan menjadi ranah Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Menurut anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Nasdem Bestari Baru, ranah pemda dalam hal ini adalah membuat aturan dari ruang kosong yang belum memiliki aturan.
Bestari mengatakan, ada delapan provinsi termasuk DKI Jakarta yang masih belum menyelesaikan rencana peraturan daerah (raperda) terkait dengan kebijakan nasional pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Reperda ini bisa jadi selesai 100 persen, namun bisa 75 persen, bahkan bisa ditunda. Dan, mengenai kebijakan mencabut atau menolak reklamasi tidak pada gubernur.
"Jika ada aturan, bisa dicabut, baru dicabut," kata Bestari dalam acara Indonesia Lawyers Club di TvOne, Selasa, 17 Oktober 2017.
Bestari melanjutkan, jika tidak ada undang-undang yang mengisyaratkan permasalahan ini, maka pemda tidak bisa sepihak membatalkan reklamasi.
Menurut Bestari, program Anies-Sandi yang mengatakan bahwa Jakarta untuk semua, mengartikan bahwa seharusnya setiap jengkal tanah di Jakarta bukan hanya untuk sekelompok orang saja, tapi untuk 12 juta warga Jakarta yang menginginkan akses pantai gratis.
Karenanya, kendala ini harus dipelajari lebih lanjut. Ia merasa tidak ada kendala yang tidak ada solusinya. Jika ada nelayan yang mengatakan reklamasi ini belum tepat dilaksanakan, maka yang bisa dilakukan hanyalah mencabut peraturan dengan aturan, bukan hanya dengan lisan saja.
Namun demikian, raperda yang tengah digodok DPRD DKI Jakarta tidak mengisyaratkan mengenai izin reklamasi, melainkan hanya membuat aturan tentang tata ruangnya saja.
"Reperda ini tidak mengatur reklamasi, tapi mengatur zonanya saja," ujar Bestari