Lima Hari, Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Rotator-Sirine

Mobil ditilang. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Rohimat

VIVA.co.id – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra, mengungkapkan ada ratusan kendaraan yang terdiri dari roda dua dan roda empat ditindak akibat memakai rotator dan sirine.

Kronologi Polisi Tindak Pajero Milik King Abdi yang Viral Pakai Lampu Menyilaukan

Penindakan terhitung sejak 11 Oktober hingga 15 Oktober 2017. Di antara para pelanggar itu ada yang ditilang, ada pula yang ditegur. Jumlah pelanggar terbanyak ditemukan di kawasan Jakarta Pusat sebanyak 32 pelanggar. 

"Jumlah tilang 160. Jumlah teguran 20 kendaraan," ujar Halim saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 16 Oktober 2017.

Tidak Memberi Jalan ke Ambulans, Pengemudi Ditilang dan SIM Dicabut

Halim menegaskan, para pegendara diminta untuk tidak lagi menggunakan rotator dan sirine pada kendaraan mereka bila memang tidak peruntukannya.

Razia masih akan terus dilakukan sampai 11 November mendatang. "Kami  akan terus tindak pengendara yang pakai," katanya.

LMKN Imbau Tindakan Tilang untuk Pelanggar Royalti Musik

Dalam pasal 59 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa warna lampu isyarat memiliki arti khusus.

Lampu Isyarat

Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, warna merah dan biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Sedangkan lampu isyarat warna kuning sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain. 

Pemasangan lampu isyarat hanya boleh digunakan pihak tertentu, yakni kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI yang menggunakan lampu isyarat biru. Kemudian, mobil tahanan, pengawal TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, jenazah dan rescue yang menggunakan lampu isyarat merah dan sirine. Sementara, lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas.

Bagi para pemilik mobil yang memasang lampu rotator maupun sirine di luar ketentuan, bakal kena tilang polisi. Sebagaimana Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 UU LLAJ.

"Sesuai dengan undang-undang itu maka pemasangan rotator atau sirine akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," katanya dalam keterangan yang diterima VIVA.co.id di Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2017. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya