Sebelum Lengser, Djarot Teken Pergub Tunjangan DPRD

Mantan Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mitra A.

VIVA.co.id – Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD DKI. Pergub ini adalah aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) DKI Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta, Saefullah menyampaikan, Pergub diteken pada Jumat, 13 Oktober 2017, pada hari terakhir Djarot menjabat sebagai Gubernur DKI.

"Sudah (diteken), hari Jumat," ujar Saefullah di Gedung Joang, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 15 Oktober 2017.

Bakrie Metal Industries Rampungkan Proyek JPO Mas Mansyur Senilai Rp 19 Miliar

Menurut Saefullah, jika disimulasikan maka penghasilan rata-rata dari 106 anggota DPRD DKI bisa mencapai Rp100 juta setiap bulannya. Saefullah mencontohkan tunjangan transportasi yang nilainya Rp21,5 juta per bulan, dipotong pajak sebesar 15 persen.

"Total penerimaannya rata-rata Rp100 juta lebih," ujar Saefullah.

Pemprov DKI Harus Introspeksi Soal Izin Pembangunan Kedubes India yang Dianggap Maladministrasi

Meski demikian, Saefullah memastikan bahwa kenaikan tidak akan sampai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI. Pasalnya, hanya ada penambahan anggaran untuk 106 anggota DPRD saja. Lain halnya jika kenaikan terjadi kepada tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang jumlahnya mencapai 72.000 orang di DKI.

"Berapa pun kenaikannya, dari jenis tunjangan apa pun, transportasi, komunikasi, berapa pun, masih dalam batas yang wajar," ujar Saefullah.
 

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,1 miliar untuk Teknologi Modifikasi Cuac

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024