Wakil Wali Kota Cilegon Diperiksa KPK
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id – Wakil Wali Kota Cilegon, Banten, Edi Aridi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan Transmart di daerah tersebut.
“Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka TDS (Tubagus Donny Sugihmukti Dirut PT Krakatau Industial Estate Cilegon),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Oktober 2017.
Pemeriksaan terhadap Edi Ariadi karena diduga mengetahui, melihat, mendengar atau merasakan kasus ini. Tapi Priharsa belum mengetahui apa saja yang akan ditanya penyidik pada Edi.
Bersama Edi, penyidik juga memanggil saksi lain, yakni Kepala Badan Lingkungan Kota Cilegon H. Ujang Iin, Ajudan Wali Kota Cilegon Firman, dan Staf PT Brantas Abipraya Yohana Vivit.
“Mereka juga akan dimintai keterangan untuk tersangka yang sama,” ujar dia.
KPK sebelumnya menetapkan Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) sebagai tersangka suap terhadap Wali Kota Cilegon, Banten Tubagus Irman Ariyadi (TIA). Suap berkaitan dengan pemulusan perizinan Amdal pembangunan Transmart di Cilegon, Banten.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan Kepala BPTPM Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira (ADP) Projek Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinata Utama (BDU), Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro (EWD) serta Hendy (HE) selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap saat sebagian dari tersangka terjaring operasi tangkap tangan pada Sabtu malam, 22 September 2017. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp1,152 miliar.
Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee senilai Rp 1,5 miliar. Uang tadi diberikan melalui transfer dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon United Footbal Club agar dikeluarkan perizinan mal Transmart. (ase)