11 Perusak Kantor Mendagri Ditahan, 4 Dibebaskan

Penyerang mengamuk dan merusak kantor Mendagri.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya membebaskan empat dari 15 pelaku penyerangan dan perusakan Kantor Menteri Dalam Negeri di Gambir, Jakarta Pusat.

Daerah Diminta Percepat Bentuk Perda Retribusi Persetujuan Bangunan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, keempatnya dibebaskan semalam, Kamis, 12 Oktober 2017.

Salah satu dari empat penyerang yang dibebaskan wanita bernama Wati Kagoya, berstatus sebagai koordinator massa dari Barisan Merah Putih Papua. 

Mendagri: ASN Harus Bangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Melayani Publik

Mereka dibebaskan karena tidak terbukti terlibat perusakan dan hanya berstatus sebagai saksi. "Saksi dan sudah kita pulangkan," kata Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 13 Oktober 2017.

Sementara, 11 pelaku lainnya telah berstatus tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Meski berstatus tersangka, tapi dalam pemeriksaan tidak ditemukan fakta bahwa penyerangan dan perusakan itu telah direncanakan atau ditunggangi pihak tertentu.

Transformasi Budaya Kerja, Kemendagri Gencarkan Budaya BerAKHLAK

"Tadi malam jam 22.00, terhitung tanggal 12 Oktober kita lakukan penahanan. Penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.

Penyerangan dan perusakan di Kantor Kemendagri terjadi pada Rabu sore, 11 Oktober 2017. Massa yang jumlahnya puluhan orang menyerang masuk ke dalam kantor dan merusak fasilitas yang ada. Tiga orang termasuk seorang wartawan terluka akibat penyerangan itu. Diduga penyerangan ini terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tolikara.

Baca: Polisi Tangkap Gerombolan Perusak Kantor Mendagri

Aksi demontrasi tolak pemekaran Papua di kantor Kemendagri Jakarta

Demo Tolak Pemekaran Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Papua Ditangkap

Beberapa mahasiswa Papua dicokok lantaran demo ricuh di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2022