Polisi Akan Periksa Sandiaga Uno Usai Dilantik
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Polisi berencana menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno, sebagai saksi kasus dugaan penggelapan tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten pada 2012.
Rencananya, pemeriksaan Sandi, sapaan Sandiaga, akan dijadwalkan ulang usai pelantikannya. Sandi dan pasangannya, Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan akan dilantik pada Senin, 16 Oktober 2017.
"Ya nanti kami lihat rencana dari penyidik. Sebelum pelantikan kan pasti sibuk ya, artinya kami memberikan waktu dan ruang," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 13 Oktober 2017.
Namun, Argo belum bisa memastikan kapan waktu pemeriksaan tersebut. Menurut dia, semua itu merupakan kewenangan dari penyidik yang menangani kasus. "Tentunya kami melihat beliau akan melaksanakan kegiatan. Nanti kan penyidik pasti mempunyai jadwal tersendiri, pas waktu luang atau apa," katanya.
Pada 11 Oktober 2017, Sandi dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Namun, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada kepentigan menjelang pelantikannya.
Sandiaga Uno dilaporkan oleh seseorang bernama Fransiska Kumalawati Susilo ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan. Laporan dibuat pada 8 Maret 2017.
"Yang dilaporkan masalah penggelapan, Pasal 372 KUHP. Terlapornya Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin, 13 Maret 2017.
Laporan bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum itu baru didisposisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi belum memanggil pihak-pihak terkait laporan tersebut. (ase)