Lagi-lagi, Manajer Allianz Life Ogah Diperiksa Polisi
- Repro Google Streetview
VIVA.co.id – Lagi dan lagi, manajer klaim asuransi  PT Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, tak mau memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, untuk diperiksa dalam kasus pelanggaran perlindungan konsumen mempersulit klaim nasabah.
Yuliana yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka itu, dengan mudahnya hanya beralasan sedang sibuk sehingga tak mau memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Rabu, 11 Oktober 2017.
Bahkan, alasan tidak bisa hadir itu cuma disampaikan Yuliana melalui pengacaranya. "Memang agenda kan hari ini untuk memeriksa ibu Yuliana. Tetapi dari lawyernya tadi menyampaikan ke penyidik bahwa hari ini tidak bisa hadir," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes  Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 11 Oktober 2017.
Dan, Yuliana dengan sangat mudah pula meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menyusun jadwal pemeriksaan ulang, agar pemeriksaan dilakukan pekan depan.
"Karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan," ucapnya.
Yuliana bukan kali ini saja mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan, dia juga tak hadir ketika dipanggil pada 4 Oktober 2017. Alasannya saat itu sedang menyiapkan bukti-bukti pelanggaran Undang-undang perlindungan konsumen yang disangkakan kepadanya.
Dalam kasus ini, tak hanya Yuliana yang telah ditetapkan sebagai tersangka, atasannya yakni, Joachim Wessling.
Kedua tersangka ini diduga telah mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya. Modusnya, mereka menyertakan persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah, saat akan mengklaim asuransinya.
Persyaratan yang diminta perusahaan asuransi, yakni rekam medis lengkap dari rumah sakit. Padahal, biasanya untuk mengklaim asuransi hanya dibutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.
Adapun korban yang telah melaporkan hal itu ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda. Adapun laporan yang dibuat keduanya tertera dalam laporan polisi bernomor LP/1645/IV/2017/PMJ dan LP/1932/IV/2017/PMJ.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.