Proses Laporan Brigjen Aris, Polisi Akan Periksa Jurnalis TV
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana memeriksa jurnalis senior Aiman Witjaksono, terkait salah satu laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi, Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.
Aiman akan diperiksa sebagai saksi hari ini, Rabu, 11 Oktober 2017. "Saya akan datang atas panggilan pemeriksaan Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Panggilan ini atas laporan dari Dirdik KPK, Brigjen Pol Aris Budiman," katanya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Rencananya, Aiman akan hadir sekira pukul 10.00 WIB. Menurut dia, kedatangannya untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara atas panggilan polisi.
"Meski saya akan tetap berpendapat dalam pemeriksaan atau apa pun yang terkait dengan pemberitaan pers, agar dapat diselesaikan menggunakan UU Pers melalui Dewan Pers," ujar Aiman.
Aiman diperiksa sebagai saksi dalam laporan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 September 2017. Laporan itu dilayangkan Aris terkait wawancara eksklusif di acara Aiman Kompas TV dengan narasumber koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz.
Pada wawancara itu, diduga terdapat konten yang melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
Sebelumnya, Aiman sudah pernah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi bersama dengan seorang jurnalis senior lain, yakni Rosiana Silalahi pada 29 September 2017 lalu. Namun saat itu keduanya berhalangan hadir. (ase)