Kini, Giliran Allianz Utama Dilaporkan ke Polisi
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Setelah PT Asuransi Allianz Life, kini PT Asuransi Allianz Utama dilaporkan ke polisi oleh pemilik Toko Sony Vaio Pekanbaru, Riau, Mariana, atas dugaan pidana perlindungan konsumen.
Bedanya, kali ini laporan masuk ke Bareskrim Polri, bukan di Polda Metro Jaya. Laporan sendiri tertuang dengan nomor LP/1027/X/2017/Bareskrim, tanggal 9 Oktober 2017.
Mereka yang dilaporkan adalah Direktur PT Asuransi Allianz Utama, Wiyono Kurniawan Sutioso, Chief Sales Officer PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, Inkes Lukman, dan Head of Claims Management PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, Maria Agnes.
Ketiganya dilaporkan atas perkara dugaan tindak pidana penjualan produk tidak sesuai dengan keterangan atau etiket sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 (f), 18 (g) Jo 62 dan 63 (f) Undang-undang No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Laporan pidana ini menegaskan bahwa ada sistem dan prosedur yang salah dalam penanganan klaim Allianz, baik Allianz Life maupun Allianz Utama. Karena korban kecurian tiga kali, Allianz lagi-lagi menganggap klaim tidak wajar dan mencurigai korban mengambil keuntungan,” ujar kuasa hukum Mariana, Alvin Lim di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 10 Oktober 2017.
Padahal, menurutnya, pencuri juga sudah tertangkap dan mengaku selain toko korban mereka membobol 12 toko lainnya. “Sudah jatuh ketimpa tangga, lalu digilas mobil oleh Allianz. Itulah kekecewaan yang dirasakan oleh korban,” tambahya.
Dia menjelaskan, kasus itu bermula dari Toko Sony Vaio milik Mariana yang dibobol maling pada tanggal 30 November 2010, 18 April 2011, dan 23 April 2011. Atas kerugian tersebut, Mariana mengajukan klaim ke Allianz Utama.
Tetapi, klaim itu dipersulit dan sempat ditolak dengan alasan adanya klausal warranty, juga nilai klaim kedua dan ketiga didiskon secara sepihak oleh Allianz hingga 70 persen.
"Dengan alasan insufficient and inaccuracy data dan alasan hanya ingin dibayarkan 21 laptop sesuai dengan pengakuan si pencuri, yang mana alasan-alasan tersebut tidak sesuai dengan keterangan buku polis dan penjelasan agen, ketika pertama kali menawarkan produk asuransi kepada korban," ucapnya.
Tak puas, Mariana lantas mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK pun memenangkan Mariana dan memerintahkan Allianz membayar ganti rugi sejumlah Rp2,8 miliar beserta bunga berjalan dan membatalkan klausal warranty yang dinilai majelis tidak sah dan melanggar hukum.
Namun, hingga sekarang, Allianz selalu mangkir dan beberapa kali pertemuan dengan kuasa hukum Allianz tidak pernah tercapai kesepakatan. Klaim ganti rugi juga tidak pernah dibayarkan. Sampai akhirnya Mariana yang merasa dipermainkan melapor ke Mabes Polri.
“Allianz perlu dicabut izin usahanya apabila terbukti bersalah, karena keangkuhan Allianz yang kerap mempermainkan nasabah agar menjadi efek jera bagi Allianz," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelum laporan ini, PT. Asuransi Allianz Life Indonesia pernah dilaporkan ke polisi. Laporan ditujukan terhadap, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah yang merupakan petinggi Allianz Life yang tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017 tentang diduga tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.