Terungkap, MHHS Sering Kirim Gambar Porno ke Nafa Urbach

Nafa Urbach saat ikut dalam gelar kasus MHHS di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Ternyata MHHS, tak hanya mengirim pesan pornografi saja artis Nafa Urbach. Pria 19 tahun itu juga mengirim sejumlah foto porno.

Hindari Aksi Porno, Bali keluarkan Aturan Joged Bumbung

Foto itu dikirimkan MHHS menggunakan akun Instagram @sofyanyahya129 dan @hasaanharris ke akun Instagram pribadi  milik Nafa.

"Kemudian dari pesan tersebut mengandung kalimat yang melanggar kesusilaan. Ada gambar-gambar yang dikirim ke Instagram Nafa berkonten pornografi," kata Kepala Unit V Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi James Hutajulu di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 10 Oktober 2017.

58 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Porno Anak, 15 Ribu Situs Diblokir

Menurut James, MHHS mengirimkan foto-foto seronok dalam bentuk gambar kartun langsung ke layanan pesan pribadi Instagram Nafa. Dan hal tak hanya sekali dilakukannya.

"Dia kirim intens. Dia awalnya melihat dari berita dan berusaha cari akun Instagram Mbak Nafa. Kata yang tidak pantas di sini. Kurang pas saja," katanya.

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

James mengatakan, kepolisian masih mendalami apakah pelaku pedofilia atau bukan. Sejauh ini, pelaku mengaku melakukan hal itu hanya karena memang suka dengan konten pornografi berbau kartun.

"Menurutnya dia menyukai yang bersifat anime, kartun yang bermuatan pornografi. Sama yang seperti dikirimkan ke akun Instagram Embak Nafa yang bermuatan porno," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
 

2 tersangka penyebar konten pornografi modus casting model di Polda Jatim.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan N dan S sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video pornografi dengan modus casting model. Ke

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024