Menguak Sarang Prostitusi Gay di Jakarta

Puluhan pria gay yang diciduk polisi dari tempat sauna di Gambir, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Terungkapnya kasus prostitusi gay di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, menambah daftar panjang penyalahgunaan izin usaha dengan kedok pusat kebugaran. Kasus terakhir menimpa pusat kebugaran T1 di Harmoni.

10 Peristiwa di Bali yang Menyita Perhatian Publik Sepanjang 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menyatakan bahwa tempat sauna bernama T1 yang berlokasi di Harmoni tidak berkaitan langsung dengan Atlantis Gym di Kelapa Gading yang pernah digerebek polisi beberapa waktu lalu.

"Orang dan penyelenggara berbeda," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin 9 Oktober 2017.

Terkuak Pengakuan Mengejutkan Karyawan, P Diddy Punya Kebiasaan Ini Sebelum Gelar Pesta Seks

Argo menyatakan, 51 pengunjung yang tertangkap di T1 tengah sedang ditelusuri identitas mereka.

Hal itu untuk mencocokkan apakah pengunjung yang tertangkap itu pernah mendatangi Atlantis Gym di Jakarta Utara.

Prabowo Ditinggal Walk-out Delegasi KTT D8, Geger Puluhan Bule Pesta Seks di Canggu

Hanya saja, Argo menambahkan, ada perbedaan fasilitas yang tersedia antara T1 dan Atlantis Gym. Salah satunya, T1 tidak menawarkan penari striptis seperti di Atlantis.

"Ada dari Surabaya, Yogyakarta, Medan (pengunjung T1). Kita dalami kembali apakah ada kaitannya yang pernah kita lakukan penangkapan di Jakarta Utara (Altantis Gym, Kelapa Gading)," ujarnya.

Seperti diketahui, saat penggerebakan, Jumat, 6 Oktober 2017, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menangkap 51 pria yang diduga tengah melakukan pesta seks.

Di luar 51 orang itu, 5 orang telah ditetapkan tersangka, yang terdiri dari pegawai dan salah satu pemilik.

Tersangka terancam dikenakan Pasal 30 Juncto Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 256 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya