Polisi Kirim Berkas Jonru Ginting ke Kejaksaan Pekan Ini
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengemukakan, Jonru Ginting, tersangka ujaran kebencian, akan menjalani persidangan dalam waktu dekat. "Insya Allah minggu ini kami kirim berkasnya ke kejaksaan," kata Argo ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017.
Dalam kasus ini, Argo melanjutkan, penyidik sudah memeriksa 15 orang lebih saksi. Penyusunan berkas pun dilakukan secara lengkap, agar ketika diterima kejaksaan tidak dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya. "Hari ini dan besok penyidik sedang menyusun berkas perkara, menyusun dari halaman satu sampai selesai," ujarnya.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka lantaran sejumlah pernyataannya di media sosial yang diduga mengandung konten fitnah dan bermuatan kebencian serta suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pegiat media sosial ini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Tidak hanya itu, ia dikenakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain itu, Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Suatu Golongan Tertentu, dengan ancaman hukuman masing-masing 5 tahun penjara.