Polisi Kirim Berkas Jonru Ginting ke Kejaksaan Pekan Ini

Jonru Ginting.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengemukakan, Jonru Ginting, tersangka ujaran kebencian, akan menjalani persidangan dalam waktu dekat. "Insya Allah minggu ini kami kirim berkasnya ke kejaksaan," kata Argo ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017.

Kedatangan Denny Sumargo ke Rumah Farhat Abbas Berbuntut Laporan Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Dalam kasus ini, Argo melanjutkan, penyidik sudah memeriksa 15 orang lebih saksi. Penyusunan berkas pun dilakukan secara lengkap, agar ketika diterima kejaksaan tidak dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya. "Hari ini dan besok penyidik sedang menyusun berkas perkara, menyusun dari halaman satu sampai selesai," ujarnya. 

Jonru ditetapkan sebagai tersangka lantaran sejumlah pernyataannya di media sosial yang diduga mengandung konten fitnah dan bermuatan kebencian serta suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

Laporkan Denny Sumargo, Farhat Abbas Sebut Kantongi Banyak Bukti

Pegiat media sosial ini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Tidak hanya itu, ia dikenakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain itu, Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Suatu Golongan Tertentu, dengan ancaman hukuman masing-masing 5 tahun penjara. 

Bersuara di Balik Lemon, Nikita Mirzani Dilaporkan Razman Nasution
Denny Sumargo

Reaksi Denny Sumargo Usai Dirinya Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

Denny Sumargo menanggapi perihal dirinya dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi atas dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi Ras dan Etnis

img_title
VIVA.co.id
10 November 2024