Polisi: Senjata Penganiaya Juru Parkir Ada Suratnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA/Danardono

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan senjata yang diduga digunakan Anwari saat dilesatkan ke udara terhadap petugas parkir di Mal Gandaria City Jakarta Selatan, sudah dilengkapi surat kepemilikan resmi. 

Diduga Aniaya Warga hingga Tewas, 7 Personel Polrestabes Terancam Dipecat

Saat ini, Anwari telah ditetapkan tersangka dengan tuduhan penganiayaan. "Kalau surat-suratnyanya ada semua. Surat senjata ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017. 

Argo menuturkan, kepemilikan senjata api itu juga tengah ditelusuri. Jajaran Polsek Kebayoran Lama memeriksa sejumlah saksi terkait asal usul senjata ketika dimiliki yang bersangkutan. 

Daftar Mobil yang Bannya Dirusak Petugas saat Parkir di Monas, Kenapa?

Soal izin kepemilikan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004. "Nanti kami dalami apa untuk olahraga atau apa," ujarnya.

Sebelumnya, seorang petugas parkir Mal Gandaria City, Zuansyah (21), mengalami penganiayaan di lokasi parkir basement pusat perbelanjaan tersebut, Jumat, 6 Oktober, sekitar pukul 20.30. Hal itu dilakukan oleh seseorang yang menggunakan kendaraan dinas TNI AD.

Kacau! Musim Liburan Banyak SPKLU Dijadikan Tempat Parkir Mobil

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Alfred Denny Tuejeh membantah ada prajurit TNI AD yang melakukan penganiayaan tersebut. Dari informasi yang ia dapatkan, orang yang melakukan penganiayaan tersebut adalah seorang dokter, bukan prajurit TNI.

"Hasil konfirmasi saya bahwa nama pelaku Dr Anwari dan nama itu tidak ada di jajaran TNI AD," kata Alfred, Minggu.

Saat itu, Alfred mengatakan, dokter tersebut sedang memakai mobil dinas milik sang istri yang bekerja di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat. (hd)

Oknum Polwan di Baubau Diduga Aniaya Nenek 66 Tahun

Aniaya Nenek hingga Viral, Oknum Polwan di Baubau Diperiksa Polisi

Oknum Polisi Wanita (Polwan) berpangkat Bripka di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik setelah diduga menganiaya seorang nenek berusia 66 tahun

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024