Jonru Bantah Jadi Buzzer Bayaran
- Facebook/Jonru Ginting
VIVA.co.id – Tersangka Kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Jonru Ginting hari ini, Sabtu 7 Oktober 2017 kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas kasusnya. Jonru membantah dirinya menerima bayaran atas setiap postingan di akun Facebook-nya. Ia menegaskan, dirinya bukanlah buzzer ujaran kebencian seperti kelompok Saracen. Dia juga membantah sebagai pemilik Yayasan Arkom Foundation.
"Siapa yang bilang? Gosip itu. Hoaks itu. Itu pertanyaan tendensius itu. Enggak ada buktinya saya dibayar," kata dia di Markas Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan itu, aktivis media sosial tersebut mengaku kondisinya telah mendingan setelah sebelumnya dikabarkan jatuh sakit akibat pemeriksaannya sebagai tersangka. "Udah sehat. Enggak (batuk-batuk lagi)," ucap Jonru.
Selama ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jonru mengaku sering dijenguk sang istri dan dibawakan makanan kesukannya. Aktivitas dia disana adalah menuliskan pegalamannya selama ditahan.
"Ada sekitar sepuluh (lembar tulisan pengalaman yang ia buat selama ditahan)," katanya.
Jonru menyerahkan seluruh persoalan hukum pada pengacaranya. Ia yakin pengacaranya bisa berbuat yang terbaik untuknya. "Tapi soal upaya membebaskan, saya serahkan kepada pengacara saya. Saya yakin pengacara saya bisa berbuat sebaik mungkin," ucap Jonru.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menambahkan, kalau pemeriksaan terhadap Jonru hari ini hanyalah pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas kasusnya agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Terkait materinya, Argo mengaku tidak tahu dan hal itu merupakan kewenangan penyidik. Jonru sendiri mengakui perbuatannya itu kata Argo.
"Ya tambahan saja. Pemeriksaan dari penyidik kalau kurang ya akan ditambahkan. Dia mengakui perbuatannya itu," ujar Argo.
Sebelumnya, Jonru ditetapkan tersangka ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebooknya. Jonru ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 29 September 2017.
Penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan pada Sabtu dini hari, 30 September 2017. Laporan terhadap Jonru sendiri di Polda Metro Jaya ada tiga.
Pertama dilakukan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid. Ia melaporkan ke di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 31 Agustus 2017, dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian.
Kedua, seorang pengacara, Muhamad Zakir Rasyidin, melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2017, atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan Sara.
Ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, Selasa, 19 September 2016. Pelaporan dibuat karena akun tersebut diduga telah menyebar fitnah dengan menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI.