Ganja di Mobil Pikap Dikendalikan Oleh Napi Lapas Bandung
- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA.co.id – Tiga narapidana yang diduga terlibat penyelundupan ratusan kilogram ganja dengan modus disembunyikan dalam keranjang berisi jeruk, dibekuk polisi.
Mereka adalah Dadan Sunardi alias Dados (37), Ahmad Suryadi alias Amad (24) dan Dede Supriyatna alias Kebo.
Ketiganya dibawa polisi dari lembaga pemasyarakatan Bandung. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suwondo membenarkan hal tersebut.
"Ada tiga orang napi yang kami tangkap di Lapas Kelas 2A Banceuy, Bandung dan di Lapas Narkotika Bandung di Jelengkong," kata Suwondo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 7 Oktober 2017
Kepala Sub Direktorat I Narkotika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, penangkapan tiga napi tersebut berdasarkan keterangan tersangka AEL yang telah ditangkap sebelumnya. AEL mengaku dapat perintah dari tiga orang itu.
"Kami mendapati hasil tersangka AEL bahwa yang mengendalikan ada di lapas," katanya.
Sebelumnya, aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil mengamankan kendaraan pikap yang memuat ganja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin 25 September malam.
Meski mobil pikap berhasil diamankan polisi, namun tiga orang pengawas yang menggunakan mobil Xenia berhasil kabur. Kini, satu orang di antaranya berhasil diamankan, yakni AEL.
Sedangkan, sopir mobil pikap bernama Agus dilepaskan karena dirinya tidak mengetahui barang apa yang ia bawa. (hd)