Ganja di Mobil Pikap Dikendalikan Oleh Napi Lapas Bandung

Penyelundupan ganja dari Aceh menuju Jakarta berhasil dihadang polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Tiga narapidana yang diduga terlibat penyelundupan ratusan kilogram ganja dengan modus disembunyikan dalam keranjang berisi jeruk, dibekuk polisi.

Bea Cukai Jayapura dan Satgas Pengamanan Perbatasan Gagalkan Penyelundupan Ganja

Mereka adalah Dadan Sunardi alias Dados (37), Ahmad Suryadi alias Amad (24) dan Dede Supriyatna alias Kebo. 

Ketiganya dibawa polisi dari lembaga pemasyarakatan Bandung. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suwondo membenarkan hal tersebut.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 1,3 Ton, 12 Orang Ditangkap

"Ada tiga orang napi yang kami tangkap di Lapas Kelas 2A Banceuy, Bandung dan di Lapas Narkotika Bandung di Jelengkong," kata Suwondo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 7 Oktober 2017

Kepala Sub Direktorat I Narkotika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, penangkapan tiga napi tersebut berdasarkan keterangan tersangka AEL yang telah ditangkap sebelumnya. AEL mengaku dapat perintah dari tiga orang itu.

Tio Pakusadewo Ditangkap, Apa Bahaya Sabu untuk Tubuh?

"Kami mendapati hasil tersangka AEL bahwa yang mengendalikan ada di lapas," katanya.

Sebelumnya, aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil mengamankan kendaraan pikap yang memuat ganja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin 25 September malam.

Meski mobil pikap berhasil diamankan polisi, namun tiga orang pengawas yang menggunakan mobil Xenia berhasil kabur. Kini, satu orang di antaranya berhasil diamankan, yakni AEL.

Sedangkan, sopir mobil pikap bernama Agus dilepaskan karena dirinya tidak mengetahui barang apa yang ia bawa. (hd)

Jay Emmanuel-Thomas

Dunia Sepakbola Gempar, Mantan Pemain Arsenal Selundupkan Ganja Senilai Rp12 Miliar

Pesepakbola profesional, Jay Emmanuel-Thomas telah didakwa upaya penyelundupan ganja senilai £600.000 atau setara Rp12 Miliar.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024