Sudah Empat Bulan Kasus Firza Husein Mandek di Polisi
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA.co.id – Sudah lebih empat bulan Firza Husein menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait beredarnya foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs baladacintarizieq.com. Tapi, proses hukumnya masih mandek alias jalan di tempat.
Penyidik Polda Metro Jaya tak juga menyelesaikan berkas kasus itu dan melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI.
Pada Juni 2017, penyidik pernah melimpahkan berkas itu. Tapi Kejati DKI mengembalikan berkas dengan alasan belum cukup kuat untuk dibawa ke proses penuntutan di pengadilan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono beralasan, saat ini penyidik masih melakukan konsultasi dengan jaksa agar bisa melengkapi berkas.
"Belum (dilimpahkan kembali), masih konsultasi dengan jaksa. Kami masih koordinasi untuk melengkapi (berkas perkara)," kata Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 5 Oktober 2017.
Argo mengaku tidak tahu apa saja kekurangan dalam berkas kasus Firza, sehingga berkas tak kunjung dilimpahkan lagi. Argo juga enggan banyak berkomentar saat ditanya soal keterkaitan berkas kasus Firza dengan tersangka lain dalam kasus ini, yakni Rizieq Syihab alias Habib Rizieq.
Dalam perjalanan kasus ini, kepolisian telah menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Sementara itu, Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.
Selama ini, hanya Firza Husein yang berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sementara itu, Rizieq belum diperiksa karena pergi ke Arab. Dia diketahui mulai menghilang dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik, saat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya penyidik sempat beberapa kali melayangkan panggilan kepada Rizieq untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka Firza. Dan hingga saat ini penyidik tak kunjung bisa memeriksa Rizieq, karena pentolan FPI itu keburu pergi ke Arab.
"Saya belum tahu persis ya (kekurangan berkas Firza)," katanya.