Polisi Sedang Periksa Kicauan Jonru Ginting di Facebook

Jonru Ginting Dibawa ke Polda Metro Jaya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya hanya tinggal selangkah lagi menuntaskan berkas kasus yang menjerat Jonru Ginting. Untuk nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, penyidik kini sedang memeriksa konten yang diduga mengandung ujaran kebencian yang ditulis Jonru di akun media sosialnya.

Pemeriksaan konten itu dilakukan untuk melengkapi berkas kasus dugaan ujaran kebencian yang menjeratnya. "Tinggal pemeriksaan konten," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 5 Oktober 2017.

Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, semua fakta dan bukti yang ditemukan di akun media sosial Jonru, akan dimasukkan penyidik ke dalam berkas kasus. Setelah disusun, kemudian akan dikirim ke Kejaksaan.

"Setelah semuanya selesai masalah administrasi formil dan materilnya sudah selesai kita kirim berkas ke Kejaksaan," ujar dia.

Sejauh ini, lanjut Argo, pihak Jonru belum ada atau melakukan upaya penangguhan penahanan. "Belum ada," katanya.

Sebelumnya, Jonru ditetapkan tersangka ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebooknya. Jonru ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 29 September 2017.

Penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan pada Sabtu dini hari, 30 September 2017. Laporan terhadap Jonru sendiri di Polda Metro Jaya ada tiga.

Kecewa Tak Divonis Bebas, Jonru Tunggu 'Balasan' Allah

Pertama dilakukan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid. Ia melaporkan ke di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 31 Agustus 2017, dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian.

Kedua, seorang pengacara, Muhamad Zakir Rasyidin, melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2017, atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan Sara.

Tebar Fitnah SARA, Jonru Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan

Jonru tak hanya melanggar satu pasal dalam Undang-undang saja. Setidaknya ada paling sedikit tiga pasal yang dilanggarnya. Atas banyak pasal yang dilanggar itu, Jonru bisa saja dikenakan hukuman kumulatif alias hukuman lebih dari satu.

Baca: Ternyata Jonru Ginting Langgar Banyak Undang-undang

Jika Vonis Tak Sesuai, Jonru Pertimbangkan Banding
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.

Fadli Zon "Disentil" Jonru Ginting Soal Said Didu

Fadli mengomentari kasus yang dialami oleh Said Didu saat ini

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2020