Kepala Abi Pecah Dipersekusi 4 Pegawai Rumah Tua Vape
- Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Polisi menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus kematian Abi Qowi Suparto (20), pria yang tewas setelah diduga dipersekusi dan dianiaya.
Polisi menghadirkan empat tersangka dalam rekonstruksi tersebut. yakni Fachmi KF (39 tahun), Rajasa SH (34 tahun), Armyando A (49 tahun), dan Aditya PW (20 tahun). Dalam rekonstruksi tersebut, ada 19 adegan yang diperagakan.
Dalam rekonstruksi itu menunjukkan jika para pelaku sempat menginterogasi Abi yang dituduh mereka mencuri rokok elektrik (vape) sebelum akhirnya menganiaya Abi hingga tewas di salah satu outlet vape di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Abi sempat disuruh duduk di atas kursi, di sana kemudian korban dipukuli para pelaku secara bergantian.
"Korban didudukin saja di kursi. Dipukul ramai-ramai," kata Kepala Unit 4 Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Heru Cahyono di lokasi, Kamis 5 Oktober 2017.
Penyebab Abi meninggal dunia, menurut Heru diduga akibat pukulan benda tumpul seperti besi di bagian dada dan kepala. "Kesimpulannya, pemukulan benda tumpul beberapa kali. Kepalanya pecah," katanya.
Abi Qowi Suparto tewas setelah diduga dipersekusi pegawai Rumah Tua Vape, Tebet, Jakarta Selatan, karena dituduh mencuri vape di outlet itu. Pria 22 tahun itu tewas di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tewas pada 3 September 2017. Abi dipersekusi pelaku. Para pegawai itu tidak melapor ke polisi, tapi malah berupaya memburu Abi dengan cara menyebar identitas Abi, serta fotonya ke media sosial. Hingga akhirnya pada 28 Agustus 2017, Abi ditemukan dan dibawa para pelaku ke lokasi di Pejompongan.