Perintah Kapolda Metro: Percepat Proses Hukum Jonru Ginting
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis, memerintahkan anak buahnya tak berlama-lama memproses kasus ujaran kebencian yang menjerat Jonru Ginting sebagai tersangka utamanya.
Dalam hal ini, ia memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan segera menuntaskan kasus itu. Hingga kini kasus Jonru masih diproses penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Jonru kan sudah selesai dalam proses, sudah tahan. Saya sudah perintahkan Dirkrimsus untuk percepat proses penyidikannya," kata Idham di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 4 Oktober 2017.
Idham meminta proses kasus Jonru segera dipercepat agar berkasnya bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi dan kemudian segera disidangkan.
"Supaya nanti kalau berkasnya sudah selesai, seperti biasa mekanismenya kita kirim ke kejaksaan," katanya.
Seperti diberitakan, Jonru ditetapkan tersangka ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebooknya. Jonru ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 29 September 2017.
Penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan pada Sabtu dini hari, 30 September 2017. Laporan terhadap Jonru sendiri di Polda Metro Jaya ada tiga.
Pertama dilakukan pengacara bernama Muannas Al Aidid. Ia melaporkan ke di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 31 Agustus 2017, dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian.
Kedua, seorang pengacara, Muhamad Zakir Rasyidin, melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, di Mapolda Metro Jaya, Senin, 4 September 2017, atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan SARA.
Ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, Selasa, 19 September 2016. Pelaporan dibuat karena akun tersebut diduga telah menyebar fitnah dengan menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI. (hd)