Cegah Korupsi di Daerah, DKI dan KPK Teken Komitmen Bersama
- VIVA.co.id/ Ade Alfath
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi sepakat menandatangani komitmen bersama Program Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, MoU tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mencegah tindak pidana korupsi di instansi pemerintah daerah.
"Rapat koordinasi yang diselenggarakan bersama pimpinan KPK memiliki arti penting dan sangat strategis. Hal ini terkait dengan semangat kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017.
Djarot berharap dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Di antaranya, dengan melaksanakan proses perencanaan dan penganggaran yang mengakomodasi kepentingan publik, serta bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning yang terintegrasi dengan e-budgeting.
Selanjutnya, mengoptimalkan proses pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik, serta menjamin kemandirian Unit Layanan Pengadaan (ULP). "Termasuk melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu yang transparan dan akuntabel melalui penggunaan aplikasi berbasis elektronik," kata Djarot.
Dalam MoU juga mencakup pelaksanaan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang kompeten dan independen, dengan didukung oleh SDM dan anggaran pengawasan yang memadai. Kemudian, melaksanakan pengendalian gratifikasi dan mengoptimalkan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), perbaikan manajemen PNS dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja.
"Juga melaksanakan langkah-langkah perbaikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, serta bebas pungutan-pungutan liar, khususnya di sektor-sektor yang berhubungan langsung dengan masyarakat," ujarnya menjelaskan.
Sementara itu, Komisioner KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, fenomena korupsi berdampak negatif dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap hukum, instansi pemerintah dan sistem peradilan.
Untuk itu, kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme merupakan visi jangka panjang dari strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Hal itu sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014," kata Basaria. (mus)