Jadi Tersangka, Manajer Allianz Life Diperiksa Polisi
- REUTERS/Alexandra Winkler
VIVA.co.id – Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memeriksa satu dari dua petinggi PT Allianz Life indonesia, yang menjadi tersangka kasus klaim asuransi. Tersangka yang bakal diperiksa, yaitu Manajer Klaim Asuransi Allianz Life, Yuliana Firmansyah.
"Kasus Allianz, yang bersangkutan nanti akan diperiksa hari ini, untuk Bu Yuliana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Rabu, 4 Oktober 2017.
Sementara petinggi lainya yang juga jadi tersangka, yakni Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wesling baru akan diperiksa penyidik pekan depan. Mereka menjalani pemeriksaan secara terpisah.
"Penyidik punya agenda sendiri. Punya timeline jadi kita ikuti saja," kata dia.
Diketahui, dalam kasus ini kedua tersangka, diduga mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya. Mereka menyertakan persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransinya.
Persyaratan yang diminta perusahaan asuransi, yakni rekam medis lengkap dari rumah sakit. Padahal, biasanya untuk mengklaim asuransi hanya dibutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.
Akhirnya korban atas nama Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Adapun laporan yang dibuat keduanya tertera dalam laporan polisi bernomor LP/1645/IV/2017/PMJ dan LP/1932/IV/2017/PMJ.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.