Pelapor Nilai Tuntutan Jaksa ke Buni Yani Terlalu Rendah

Buni Yani saat berada di ruang sidang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

VIVA.co.id – Muannas Alaidid, pelapor kasus ujaran kebencian dengan tersangka Buni Yani menilai tuntutan jaksa terhadap Buni Yani terlalu rendah. Buni Yani dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

"Ini terlalu rendah karena nyata kegaduhan semua bermula dari transkrip yang dibuat oleh Buni Yani dalam akun facebooknya jelas berbeda dengan ucapan Ahok dalam sengaja hilangkan kata penting 'Pakai'," kata Muannas, Rabu 4 Oktober 2017.

Menurutnya, tujuan transkrip itu jelas untuk menggiring opini pembaca bahwa Ahok menghina Alquran, padahal maksud pidato tidak seperti itu.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

"Jadi ini dua hal berbeda dengan peristiwa di mana Ahok pada akhirnya dinyatakan terbukti menurut hukum melakukan penodaan dan penistaan terhadap agama berdasarkan putusan pengadilan, dengan cara Buni Yani menggiring opini pembaca atas tulisannya. Kita harus objektif," ucapnya.

Ia pun menambahkan, Buni Yani pun sudah mengakui telah salah dengan menghilangkan kata 'pakai' dalam sebuah acara talkshow di salah satu televisi. "Itu dapat dijadikan sebagai bukti setidaknya bukti petunjuk," ujarnya.

Neno Warisman hingga MS Kaban Masuk Jajaran Petinggi Partai Ummat

Lebih lanjut, ia menuturkan, unsur kesengajaan juga sudah tergambar jelas dalam dua kesaksian dari Guntur Romli dan Nong Darol Mahmada di persidangan yang sudah mengingatkan kekeliruan transkrip Buni Yani tapi dia tetap menantang.

"Itu keterangan saksi dan merupakan fakta hukum yang tidak dapat dibantah, sehingga harus dipertimbangkan sebagai perbuatan sengaja menyebarkan informasi permusuhan yang konteksnya SARA sehingga berdampak memicu kemarahan umat sesuai Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 UU ITE," katanya.

Fakta hukum lainnya, lanjutnya, terbukti ada perbedaan video asli durasi 1 jam 48 menit berbeda dengan postingan Buni Yani yang hanya 31 detik tanpa menyebut sumbernya dari mana. Maka tidak salah kalau dianggap Buni Yani yang memotong dan mengedit durasi.

"Nah perbuatan ini sudah masuk ketentuan pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 UU ITE ancaman pidananya 8 tahun dan denda Rp2 miliar. Maka bila dihubungkan dengan dampak yang ditimbulkan karena ulahnya dan sikap berbelit-belit Buni Yani selama persidangan saya anggap tuntutan JPU terlalu rendah. Seharusnya dituntut lima tahun dan denda Rp1 miliar," ucapnya.

Ia pun berharap majelis hakim dapat memberikan rasa keadilan masyarakat dengan menjatuhkan putusan ultra petita melebihi tuntutan nantinya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya