Tunjangan 7 Kali Anggota DPRD DKI Dinilai Sesuai Aturan
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, Yuliandi mengaku, dana tunjangan reses anggota dewan yang nilainya tujuh kali lipat gaji
pokok Gubernur DKI Jakarta, telah sesuai dengan aturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.
Yuliandi mengatakan hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017.
"Tunjangan reses kan sudah sesuai PP 18, (nilainya) tujuh kali uang representasi," kata Yuliadi di Balai Kota, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2017.
Seperti diketahui, pimpinan dan anggota dewan bakal menerima tunjangan reses, pasca-diketoknya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2017.
Dana reses tersebut Rp21 juta atau tujuh kali lipat dari gaji pokok Gubernur DKI Jakarta yaitu Rp3 juta. Sebelumnya, tak ada tunjangan reses yang diterima dewan. Mereka hanya menerima uang representasi sebesar gaji gubernur yaitu Rp3 juta.
Kendati demikian, Yuliandi mengatakan, tunjangan ini hanya akan diterima pimpinan dan anggota dewan sampai 2017 berakhir.
Sebab, tahun depan, akan kembali disesuaikan dengan APBD DKI Jakarta 2018, yang belum disusun.
"Ya (tunjangan reses) hanya di akhir sampai tahun (2017) ini saja. Tahun depan akan disesuaikan," paparnya.