Polisi: Penahanan Jonru Bukan karena ILC tvOne
- VIVA/Danardono
VIVA.co.id – Tersangka kasus ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting atau yang dikenal dengan nama Jonru Ginting saat ini masih mendekam dalam sel tahanan Polda Metro Jaya.
Beredar isu, penahanan Jonru lantaran ucapannya mempertanyakan orangtua Presiden Joko Widodo dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) di tvOne, Selasa malam, 29 Agustus 2017.
Menanggapi kabar tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ada tiga laporan yang dilayangkan terhadap Jonru.
Sebab, Jonru kerap menggunggah gambar maupun tulisan yang diduga mengandung kebencian dan suku, agama, ras dan antargolongan (Sara), di media sosial Facebook, dalam periode Juni-September 2017. Penahanan yang sekarang ini berdasarkan laporan Muannas Al Aidid. "Bukan karena ILC," ujar Argo saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Selasa, 3 Oktober 2017.
Penahanan Jonru, lanjut Argo, terkait dengan ujaran kebencian dan tindak pidana penghapusan diskriminasi, ras dan etnis.
Sebelumnya, Senin, 2 Oktober 2017, Argo menjelaskan, laporan terhadap Jonru tersebut di antaranya, pertama dilakukan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid. Ia melaporkan ke di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 31 Agustus 2017, dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian.
Kedua, seorang pengacara, Muhamad Zakir Rasyidin, melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2017, atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan Sara.
Ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, Selasa, 19 September 2016. Pelaporan dibuat karena akun tersebut diduga telah menyebar fitnah dengan menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI. (mus)