CCTV Bersuara untuk E-Tilang, Polisi: Regulasinya Sudah Ada
VIVA.co.id – Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, regulasi  soal closed circuit television atau CCTV yang dilengkapi pengeras suara untuk penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas sudah ada.
Namun, untuk melaksanakannya perlu perencanaan dan persiapan. Di antaranya,  CCTV berpengeras suara perlu tera/kalibrasi untuk memastikan validitasnya, persiapan sumber daya manusia petugas, koordinasi dengan Criminal Justice System (CJS) atau sistem peradilan pidana (SPP). Selain itu, perlu Standar Operasional Prosedur (SOP),  pengintegrasian kendaraan bermotor, sosialisasi, uji coba.
"Regulasi dan payung hukum memang sudah ada," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa 3 Oktober 2017.
Budiyanto menjelaskan, dalam proses penegakan hukum berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas ada yang bersifat represif yusticial berupa tilang, ada yang represif non-yusticial berupa teguran lisan dan tertulis.Â
Saat ini, penegakan hukum dengan CCTV pengeras suara baru bisa dilakukan dengan yang bersifat represif non-yusticial. Untuk penegakan  hukum yang bersifat represif yusticial perlu persiapan yang matang dari beberapa aspek  tersebut.
"Perlu proses sehingga masyarakat paham dan petugas siap," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, CCTV bertipe Pan Tilt Zoom (PTZ) itu sudah ditempatkan di 14 titik di persimpangan jalan-jalan Ibu kota. Namun yang memiliki pengeras suara baru di Jalan Thamrin simpang Kebon Sirih untuk uji coba.
Simpang yang sudah dipasang CCTV adalah sebagai berikut:
1. Kebon Sirih Thamrin
2. Patung Kuda
3. Hotel Milenium
4. Sunan Giri
5. Harmoni
6. TU Gas
7. Blok Y1 - Jalan Panjang
8. Blok A13 - Jalan Panjang
9. Kedoya Pesing  - Jalan Panjang
10. Sunrise Garden - Jalan Panjang
11. Kedoya Green Garden - Jalan Panjang
12. Kedoya Duri - Jalan Panjang
13. Lapangan Bola - Jalan Panjang
14.Pos Pengumben - Jalan Panjang.