Moratorium Reklamasi Pulau G Segera Dicabut
- VIVA.co.id/Reza Fajri
VIVA.co.id – Pemerintah segera mengeluarkan Surat Keputusan pencabutan moratorium reklamasi Pulau G dalam waktu dekat ini. Namun sebelum itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memanggil PT Muara Wisesa Samudera yang menjadi Pengembang Pulau G.
"Besok hari Selasa kita panggil, dan kalau semuanya sudah jelas menurut teknis, karena kan yang harus tanggung jawab pengembangnya di dalam pelaksanaan. Jadi sanksinya (moratorium) bisa dicabut," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya ketika ditemui usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Maritim di Thamrin, Jakarta Pusat, Senin malam 2 Oktober 2017.
Pemanggilan itu untuk memastikan kesanggupan pengembang atas persyaratan-persyaratan yang dibebankan kepada mereka. Sementara Siti menilai tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan dari pembangunan Pulau G tersebut.
"Di dalam amdalnya sudah bisa memenuhi syarat. Dengan pertimbangan bahwa memang harus ada kepastian," ujar Siti.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, juga memastikan pemerintah akan mengeluarkan SK pencabutan moratorium itu. Menurut dia pengembang juga sudah memenuhi persyaratan lingkungan yang diajukan Kementerian LHK. "Kesimpulannya Pak Menko (Luhut) mau cabut moratorium," kata Saefullah.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah mencabut moratorium terhadap pulau reklamasi C dan D. Hal itu sempat menuai kritikan, karena pemerintah dianggap pro pengembang.
"Kebijakan pemerintah ini jadi seolah membenarkan para pengembang untuk mengerjakan proyek lebih dahulu sebelum mereka mengurus perizinannya. Ini bahaya. Bisa-bisa politik tata ruang kita nantinya didikte sepenuhnya oleh para pengembang," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat menanggapi pencabutan ini September lalu. (mus)