Polisi: Jonru Dilaporkan 4 Kasus, Satu Masuk Penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Polisi menyebutkan pegiat media sosial Jonru Ginting telah dilaporkan oleh empat pelapor. Salah satu laporan yang menjadikannya tersangka dan ditahan yaitu kasus ujaran kebencian.

Reaksi Denny Sumargo Usai Dirinya Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

"Ada empat pelaporan. Yang tiga masih dalam penyelidikan, yang satu sudah masuk dalam penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin, 2 Oktober 2017.

Dia menambahkan, "Apakah nanti penyidik akan memproses setiap berkas satu. Tapi kalau misalkan digabungkan ya itu nanti penyidik yang mengatur semua. Kalau pasalnya sama bisa digabungkan menjadi satu."

Kedatangan Denny Sumargo ke Rumah Farhat Abbas Berbuntut Laporan Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Tiga dari empat laporan itu antara lain, laporan pertama dilakukan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid. Ia melaporkan ke di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 31 Agustus 2017, dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian.

Kedua, seorang pengacara, Muhamad Zakir Rasyidin, melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2017, atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan sara.

Laporkan Denny Sumargo, Farhat Abbas Sebut Kantongi Banyak Bukti

Ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, Selasa, 19 September 2016. Pelaporan dibuat karena akun tersebut diduga telah menyebar fitnah dengan menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI.

Terdakwa Ratu Entok ketika mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumut

Ratu Entok Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

Ratu Entok viral usai memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024