Polisi: Jonru Dilaporkan 4 Kasus, Satu Masuk Penyidikan
- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA.co.id – Polisi menyebutkan pegiat media sosial Jonru Ginting telah dilaporkan oleh empat pelapor. Salah satu laporan yang menjadikannya tersangka dan ditahan yaitu kasus ujaran kebencian.
"Ada empat pelaporan. Yang tiga masih dalam penyelidikan, yang satu sudah masuk dalam penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin, 2 Oktober 2017.
Dia menambahkan, "Apakah nanti penyidik akan memproses setiap berkas satu. Tapi kalau misalkan digabungkan ya itu nanti penyidik yang mengatur semua. Kalau pasalnya sama bisa digabungkan menjadi satu."
Tiga dari empat laporan itu antara lain, laporan pertama dilakukan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid. Ia melaporkan ke di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 31 Agustus 2017, dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian.
Kedua, seorang pengacara, Muhamad Zakir Rasyidin, melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2017, atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan sara.
Ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, Selasa, 19 September 2016. Pelaporan dibuat karena akun tersebut diduga telah menyebar fitnah dengan menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI.