Jika Terapkan E-Tilang, DKI Harus Libatkan Aparat Hukum

Ilustrasi sistem tilang secara elektronik (e-Tilang) yang diterapkan Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Izzul Waro menilai baik langkah Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang memasang Closed Circuit Television, atau CCTV dilengkapi pengeras suara di persimpangan Jalan MH Thamrin dan Patung Kuda, Jakarta.

Tiga Hal Sepele yang Bisa Pemotor Kena Tilang

Namun, dia mengingatkan, penerapan itu perlu dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Dengan demikian, pelaksanaannya tidak terkesan mengambil alih peran kedua lembaga penegak hukum tersebut dalam memproses pidana ringan bagi pengendara. 

"Jadi, harus komunikasi dong dengan pihak pengadilan. Apakah mereka setuju. Perlu diingat bahwa tilang selama ini bagi pelanggaran lalu lintas menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) buat Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya," kata Izzul, saat ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Senin 2 Oktober 2017. 

Kronologi Polisi Tindak Pajero Milik King Abdi yang Viral Pakai Lampu Menyilaukan

Izzul menyatakan,  jika nanti e-tilang mulai dilaksanakan, mesti dibuatkan regulasi baru, agar melengkapi aturan undang-undang lalu lintas yang sudah ada. 

Menurutnya, pelanggaran lalu lintas yang selama ini dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring) harus diubah sifatnya menjadi sanksi administratif. 

Tidak Memberi Jalan ke Ambulans, Pengemudi Ditilang dan SIM Dicabut

Dengan demikian, PNBP dari tilang kendaraan bisa dikelola oleh sejumlah instansi, salah satu di dalamnya adalah pemerintah daerah. "Dari denda tilang itu berapa persen masuk kas Pemda, berapa persen masuk polisi, sekian persen masuk pengadilan dan Kejaksaan saya pikir selesai," katanya.

Tidak hanya itu, Izzul menilai, kamera pengawas ini juga harus terhubung dengan sistem komputerisasi antarinstansi. Bila di Jakarta CCTV hanya terintegrasi dengan TMC Polda Metro Jaya, ke depan perlu dilibatkan Kejaksaan untuk langsung menentukan sanksi bagi pelanggar tanpa perlu melalui proses pengadilan. 

"Pegadilan kasih list kalau pelanggaran model A, dendanya sekian. Misalnya melanggar marka rambu henti, lampu merah berapa, kalau enggak pakai helm berapa. Kalau pengadilan mengeluarkan seperti itu, ada sharing di sana," katanya. 

Seperti diketahui, Dinas Perhubungan DKI telah menempatkan 14 CCTV di persimpangan jalan-jalan Ibu Kota. Dua di antaranya dilengkapi pengeras suara, yakni di persimpangan Jalan M.H Thamrin dan kawasan Kebon Sirih. 

Pengeras suara ini untuk mengingatkan pengendara yang melewati garis marka di setiap persimpangan lampu lalu lintas. Kamera pengawas itu juga dimonitor dengan aplikasi Jakarta Smart City yang dikelola Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya