Jonru Ginting akan Ajukan Praperadilan
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Juju Purwantoro, kuasa hukum tersangka ujaran kebencian Jonru Ginting, mengatakan tim kuasa hukum akan mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya. "Kemungkinan praperadilan," kata Juju kepada VIVA.co.id, Senin, 3 Oktober 2017.
Namun, Juju belum dapat memastikan kapan upaya hukum praperadilan akan dilakukan. Pihaknya masih menganalisa upaya hukum tersebut. "Ya belum nanti dalam minggu ini coba analisa buat pendapat hukum kami seperti apa, baru mengambil langkah-langkah hukum ke depan," ujarnya.
Mengenai poin-poin apa saja yang menjadi pertimbangan praperadilan, ia masih enggan berkomentar. "Itu rahasia dan strategi kuasa hukum. Kalau dikasih tahu nanti lawan gimana," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mempersilakan upaya hukum yang akan dilakukan Jonru. "Itu hak tersangka. Seandainya dinilai apa yang dilakukan polisi pada kasus yang menimpanya ada suatu kesalahan, silakan," kata Argo.
Argo menuturkan, sebagai tersangka Jonru juga dipersilakan mengajukan penangguhan penahanan. "Itu hak mereka. Silakan saja. Misalkan itu dirasa memang dia ingin mengajukan, hak diatur di undang-undang, tidak ada masalah. Nanti kami lihat. Penyidik nanti akan menilai apakah penangguhan itu bisa dikabulkan atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Jonru ditetapkan tersangka ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebooknya. Jonru ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 29 September 2017.
Penyidik Subdit Cybercrima Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan pada Sabtu dini hari, 30 September 2017. (ase)