Polisi Ungkap Alasan Penahanan Jonru Ginting
- tvOne/ILC
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya mengungkap alasan penahanan aktivis media sosial, Jonru Ginting. Jonru yang dikenal kerap mengunggah tulisan kontroversial di media sosial, kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya, sejak Sabtu dini hari, 30 September 2017.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penahanan dilakukan untuk mencegah Jonru menutupi perbuatannya yang diduga merupakan bentuk pelanggaran hukum.
"Alasan penahanannya adalah agar tersangka tidak menghilangkan perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri," ujar Argo di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 30 September 2017.
Selain itu, menurut Argo, alat bukti dan keterangan saksi ahli dipastikan memadai untuk mendukung penahanan Jonru. Argo menyampaikan, penahanan dilakukan setelah pada Jumat, 29 September 2017, Jonru kembali menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukum.
"Mulai hari ini, 30 September, tersangka Jonru kami tahan di Polda Metro Jaya. Jadi mulai hari ini dilakukan penahanan," ujar Argo.
Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai kerap menyebarkan ujaran kebencian di dunia maya. Pihak pelapor adalah Muannas Al Aidid yang berprofesi sebagai pengacara. Muannas melaporkan Jonru ke polisi pada Kamis 31 Agustus 2017.
Laporan yang dibuat Muannas diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.