Jonru Ginting Ditahan di Rutan Polda Metro
- tvOne/ILC
VIVA.co.id – Seteleh diperiksa intensif sebagai tersangka, aktivis media sosial Jonru Ginting resmi ditahan di Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Jonru, Djuju Purwantoro, mengatakan kliennya ditahan sejak Sabtu dini hari, 30 September 2017, di Rutan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Iya mulai 00.30 tadi pagi ya ditahan di Rutam Ditkreskrim Polda ya. Untuk 20 hari pertama ditahan di situ dulu," kata Djudju saat dihubungi VIVA.co.id.
Djuju menjelaskan kondisi kliennya mengalami kelelahan setelah mengalami pemeriksaan intensif sebelum ditetapkan atau sesudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, ia menekankan kondisi Jonru cukup tenang dan tak mengalami stres.
Djuju mengaku juga sudah bertemu dan menemani Jonru sampai sesudah masuk tahanan.
"Biasa saja. Jonru enggak stres. Cuma pasti dia kelelahan ya. Kan dari pemeriksaan itu dari Kamis sore terus ditahan Jumat jam 02.00 pagi. Nah, tadi pagi baru masuk tahanan," jelas Djudju.
Sebelumya, Jonru pada Kamis, 28 September sudah memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan didampingi penasihat hukumnya.
Dalam kasus ini, Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai kerap menyebarkan ujaran kebencian dalam dunia maya. Pihak pelapor adalah Muannas Al Aidid yang berprofesi sebagai pengacara. Muannas melaporkan Jonru ke polisi pada Kamis 31 Agustus.
Laporan yang dibuat Muannas diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.