Polisi Geledah Kediaman Jonru Ginting
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan aktivis media sosial, Jonru Ginting sebagai tersangka. Jonru ditetapkan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.
Penetapan tersangka Jonru usai dirinya menghadiri pemeriksaan pada Kamis 28 September kemarin. Saat ini, penyidik masih memeriksa Jonru sebagai tersangka.
"Hari ini dia diperiksa sebagai tersangka. Sekarang (diperiksa) masih dalam status penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dihubungi, Jumat 29 September 2017.
Tak hanya menetapkan tersangka, polisi juga sudah melakukan penggeledahan di rumah Jonru. Dari sana, polisi menyita beberapa barang untuk dijadikan barang bukti.
"Ada dilakukan penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti. Ada laptop, flashdisk, pokoknya yang berkaitan dengan kasus itu," katanya.
Mengenai penahanan, penyidik masih memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa. Bila nanti penyidik menyatakan perlu penahanan maka penyidik akan melakukan penahanan.
"Bisa (ditahan). Nanti kita tunggu setelah status penangkapannya habis. 1x24 jam. Penyidik nanti pasti ada keputusan," ucapnya. (mus)