Jadi Tersangka, Jonru Ginting Belum Dijebloskan ke Tahanan
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Jonru Ginting meski aktivis media sosial itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, hingga saat ini Jonru belum dijebloskan ke ruang tahanan. Dia masih berada di ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
"Iya tersangka. Tapi masih diperiksa," kata Adi di depan Gedung DPR/ MPR Senayan, Jakarta, Jumat, 29 September 2017.
Adi menuturkan, penyidik masih memiliki waktu cukup panjang untuk memutuskan apakah Jonru akan ditahan atau tidak.
"Masih di Krimsus dan masih diperiksa. Kan kita punya waktu 1x24 jam buat memastikan. Lagi diperiksa yang bersangkutan," ucap dia di depan Gedung DPR/MPR, Jumat, 29 September 2017.
Untuk diketahui, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dua aduan. Pertama terkait dengan status Facebook yang dianggap menghina Joko Widodo dan kedua posting Facebook yang disebut mempelesetkan nama Muannas Al Aidid.
Laporan yang dibuat Muannas diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Alasan Polisi Tetapkan Jonru Ginting Jadi Tersangka