Pengacara Jonru Sebut Polisi Represif kepada Kliennya
VIVA.co.id - Pengacara Jonru Ginting, Djudju Purwanto menyebut, polisi bertindak represif gara-gara menahan kliennya tanpa dasar yang jelas. Padahal, katanya, Jonru sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas perkara menyebar ujaran kebencian, bukan diperiksa sebagai tersangka.
Djudju sudah memperkirakan dasar polisi menahan Jonru karena alasan yang sangat subjektif oleh penyelidik, di antaranya sangkaan melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
"Kalau sudah seperti itu, selalu penyidik jadi memiliki keputusan yang sangat represif, luar biasa, dan subjektif," kata Djudju saat dihubungi VIVA.co.id pada Jumat, 29 September 2017.
Penyelidik polisi, Djudju menduga, pasti beralasan telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menahan Jonru. Padahal, katanya, itu alasan normatif saja. "Ya, secara normatif sudah subjekif. Kan begitu untuk menahan seseorang," katanya.
Jonru Ginting, pria yang dikenal sebagai aktivis media sosial, ditahan aparat Polda Metro Jaya pada pukul dua dini hari, Jumat, 29 September. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis.
"Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam, tuh, dini hari. Sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka, langsung ditahan. Dipaksakanlah." (mus)