Konsumsi Sabu, Ketua DPC Partai Demokrat Ditangkap
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap anggota DPRD Sulawesi Utara, Edwin Y Lontoh terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Edwin ditangkap di sebuah hotel di bilangan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Rabu 27 September 2017 tengah malam
"Kami menangkap satu oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, inisial EYL usia 38 tahun," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Hanny Hidayat, Jakarta, Kamis 28 September 2017
Hanny melanjutkan, penangkapan Edwin dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat dan informan terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam sekitar pukul 23.30 WIB. "Ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu bruto 0,4 gram dan satu buah alat hisap (bong)," tutur dia
Berdasarkan pengakuannya, pria yang menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara itu ke Jakarta dalam rangka kunjungan kerja. "Dia ditangkap pas lagi sendirian di dalam kamar hotel," ujar Hanny.
Akibat perbuatannya, anggota dewan itu dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara