Pabrik Obat Ilegal Beromzet Rp900 Juta Digerebek Polisi
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Kepolisian Resor Tangerang Selatan membongkar pabrik obat ilegal di Pergudangan Tekno Park II, Jalan Palm Manis Blok E 1, Jati Uwung, Kota Tangerang. Pabrik obat dengan merek Eksimer dan Tramadol ini meraih omzet Rp900 juta per hari.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, dari pengungkapan kasus ini polisi tangkap enam tersangka pembuat obat ilegal itu.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Alexander, berawal dari Tim dari Satreskrim Polres Tangsel dan Polsek Serpong. Mereka mendapatkan informasi bahwa CV PAS telah melakukan kegiatan usaha niaga farmasi di Kompleks Pergudangan Multi Guna, Paku Alam Serpong, Tangerang Selatan.
"Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan interogasi terhadap masyarakat sekitar bahwa perusahaan tersebut telah menjual, memperdagangkan dan memproduksi obat obatan ilegal," kata Alexander dalam keterangan tertulisnya kepada VIVA.co.id, Kamis 28 September 2017.
Polisi pun langsung membuntuti pengiriman bahan dasar yang diambil dari BSD Serpong Pergudangan Multiguna, di belakang Plaza Serpong, hingga didapati pembuatan obat ilegal tersebut. Saat tim polisi masuk, masih berlangsung pembuatan obat tersebut.
Bahan Berbahaya
Polisi juga menahan beberapa orang yang bekerja di tempat usaha itu. Setelah interogasi, mereka mendapat informasi bahwa obat-obatan ilegal tersebut diproduksi atau dibuat di pabrik Pergudangan Tekno Park II, Jalan Palm Manis Blok E 1, Jati Uwung, Kota Tangerang.
"Tempat itu telah memproduksi dan menyimpan obat ilegal dengan merk Eksimer dan Tramadol, yang diproduksi dengan menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya," kata Alexander.
Dari hasil penyelidikan sementara, tempat produksi tersebut telah menjalankan usaha selama tiga bulan dengan omzet satu hari mencapai Rp900 juta.
"Omzet ini dikonversikan dengan 80 kg (kilogram) produk atau 660.000 butir Tramadol atau Exymer. Produksi meliputi bahan sampai dengan label pembungkus," ujarnya.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti beberapa drum bahan dasar obat, pewarna, mesin pembuatan, timbangan, alat cetak, dan dua mobil operasional.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Alexander. (ren)