Ratusan Juta Mengalir di Situs Nikahsirri.com
- ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan ada aliran dana terkait kasus situs nikahsirri.com.Â
"Tidak terlalu besar, enggak sampai miliaran, ada ratusan juta. Masuknya juga kecil-kecil ada yang Rp1 juta atau Rp2 juta sekira Rp70 juta," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badarudin, di Hotel Aryaduta Gambir Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2017.Â
Menurut Badarudin, temuan dari PPATK itu sudah disampaikan kepada kepolisian Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti. "Ada orang yang menerima dan mengeluarkan dana," ujarnya.Â
Saat ini, polisi telah menangkap satu orang pemilik laman nikahsirri.com, Aris Wahyudi (49). Situs nikahsirri.com diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Undang-undang ITE, UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak.
Laman nikahsirri.com ini merupakan aplikasi pencari jodoh. Salah satu yang menuai kontroversi di situs tersebut yaitu soal lelang keperawanan. Situs itu memiliki 2.700 klien serta 300 orang sebagai mitra. (ase)