Pikap yang Ditangkap di Gatot Soebroto Angkut 225 Kg Ganja
- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA.co.id – Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja yang diangkut menggunakan mobil pikap. Mobil tersebut dihentikan petugas saat melintas di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin malam kemarin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, mobil pikap tersebut mulanya dihentikan petugas lantaran melanggar peraturan lalu lintas.
"Saat disetop karena pas jam ganjil-genap," ujar Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Selasa 26 September 2017
Saat itu, ada dua mobil lain yang juga dihentikan petugas karena melanggar ganjil-genap. Namun, menurut Suwondo, pengemudi dan penumpang mobil Daihatsu Xenia melarikan diri saat petugas menggeledah mobil pikap yang mengangkut ganja.
Hingga saat ini belum diketahui apakah pengendara mobil Xenia tersebut terlibat penyelundupan ganja di pikap atau tidak.
"Pada saat mobil Xenia diperiksa, tiba-tiba polisinya diajak ngobrol dengan pengemudi motor. Dialihkan, dia langsung lari," kata Suwondo.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan mengaku telah menghitung total paket ganja yang dibawa menggunakan mobil pikap, yakni 225 kilogram. "Bruto ya, 225,5 kilogram " ujar Suwondo.
Suwondo menjelaskan, ganja tersebut dibagi menjadi 119 paket dengan berat masing-masing paket yang beragam. Ratusan paket tersebut dimuat ke dalam 12 keranjang buah jeruk.
Dalam kasus ini, polisi menangkap sopir mobil pikap berinisial AS. Dia mengaku tak tahu jika barang yang dibawanya itu berisi ganja.
Dia hanya diperintahkan untuk mengantar buah tersebut dari Tanah Tinggi, Tangerang ke Kawasan Karawang, Jawa Barat. Menurut Suwondo, pihaknya sedang menyelidiki siapa pengirim dan pemesan barang haram itu.
"Itu sedang dalam proses penyelidikan, pengembangan," kata Suwondo.