Jonru Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya
- tvOne/ILC
VIVA.co.id – Aktivis media sosial Jon Riah Ukur Ginting alias Junro Ginting dipanggil polisi untuk diperiksa atas laporan Muannas Al Aidid, terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Surat pemanggilan terhadap Jonru sudah dilayangkan polisi pada Minggu 24 September 2017 lalu. Namun, ia belum memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Sudah (dipanggil), tapi belum datang. Nanti kami agendakan kembali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 26 September 2017.
Tapi, kata Argo, pihak Jonru belum menjelaskan alasan mengapa ia tidak bisa hadir. Penyidik belum menerima penjelasan dari Jonru. "Belum ada penjelasan kenapa yang bersangkutan tidak hadir," ucapnya.
Seperti diketahui, aktivis media sosial, Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap kerap menyebarkan ujaran kebencian melalui dunia maya.
Adalah Muannas Al Aidid yang berprofesi sebagai pengacara, yang melaporkan Jonru ke polisi, Kamis 31 Agustus 2017.
Laporan yang dibuat Muannas telah diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Muannas, alasan ia membuat laporan polisi agar tidak ada lagi masyarakat yang berani menyebarkan ujaran kebencian kepada orang lain. Muannas berharap polisi dapat secepatnya memproses laporan tersebut. (mus)