Sosok Preman Penguasa Parkiran GBK Versi Polisi

Dokumen VIVA: Petugas keamanan lihat preman memalak sopir bus di SUGBK
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Meski mengakui tidak mampu membasmi preman-preman yang menguasai lahan parkir di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat telah melakukan penelusuran tentang sosok para pembuat resah masyarakat itu.

Jupri Dedengkot Preman, 16 Nama Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional hingga Gibran Pimpin Upacara

Menurut Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto, berdasarkan penyelidikan, preman-preman di kawasan Senayan beraksi tanpa dibekingi oknum aparat.

Meskipun, selama ini para preman itu dengan sangat leluasa dan terang-terangan, berani memalak sopir dan pemilik kendaraan yang masuk dan parkir di kawasan tersebut.

Jupri Dedengkot Preman Pasar Tumpah Merdeka Dibekuk Polisi, Warga: Harus Dihukum Berat!

"Iya sejauh ini belum kita lihat ada beking-beking begitu ya," kata Suyudi Ario Seto, Selasa, 26 September 2017.

Suyudi mengatakan, para preman itu beraksi melakukan pemalakan untuk kepentingan mereka masing-masing. Tanpa ada organisasi yang menarik setoran hasil pemalakan.

Viral Preman Palak Pengunjung di Objek Wisata Sidamanik dengan Modus Parkir, Polisi Bekuk Pelaku

"Selalu hanya untuk diri mereka masing-masing. Untuk dia sendiri. Mereka enggak punya organisasi. Mereka preman saja," ujarnya.

Sejauh ini, Suyudi mengakui tak mampu membasmi para preman itu, sebab ada beberapa kendala yang mengadang. Salah satunya karena pengelola SUGBK yang tak mau berkoordinasi dengan kepolisian.

Preman di SUGBK menguasai semua area lahan parkir. Korbannya adalah pemilik dan sopir mobil. Preman di kawasan itu beraksi secara terang-terangan, mereka memalak siapa pun pengendara yang masuk ke SUGBK.

Bahkan, jumlah uang yang diminta paksa para preman ke sopir dan pemilik mobil, lebih mahal dari harga tiket masuk resmi.

Untuk kendaraan roda empat, tiket masuk resmi di loket dikenakan biaya Rp5 ribu. Namun, begitu masuk ke lahan parkir dan mencari parkir, pengemudi kendaraan roda empat dimintai biaya sebesar Rp10 ribu. Untuk bus, tarif resmi di loket parkir sebesar Rp40 ribu, namun ketika memasuki tempat parkir dimintai biaya Rp20 ribu.

Baca: Polisi Akui Tak Mampu Basmi Preman Penguasa Parkiran GBK

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya